Resmi Ditetapkan, Berikut Daftar UMK 2023 di Wilayah Jawa Barat

- 9 Desember 2022, 16:33 WIB
Resmi Ditetapkan, Berikut Daftar UMK 2023 di Wilayah Jawa Barat
Resmi Ditetapkan, Berikut Daftar UMK 2023 di Wilayah Jawa Barat /

UTARA TIMES - Resmi ditetapkan, berikut informasi daftar UMK 2023 di setiap kota kabupaten untuk wilayah Jawa Barat.

Melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, penetapan UMK 2023 melalui usulan dari bupati maupun walikota.

Dari informasi yang didapat, rata-rata UMK 2023 yang berada di wilayah Jawa Barat naik menjadi 7,09 persen.

Perihal informasi penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Baca Juga: Masa Tua Bakal 'Sugih' Banyak Rejeki Melimpah Ruah, Cek Weton Paling Top Berikut Ini

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi saat mengumumkan penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung pada Rabu malam (7/12/22).

Adapun menurut Taufik, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Lebih jelas, Taufik menuturkan bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Baca Juga: Rangkaian Acara Pernikahan Kaesang dan Erina Gudono Mulai Akad, Resepsi, Sampai dengan Unduh Mantu 

Simak informasi perihal UMK 2023 du setiap kabupaten kota di Jawa Barat diantaranya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x