Besaran UMK Sumatera Utara 2023 Terbaru di 25 Kabupaten dan 8 Kota

- 15 Desember 2022, 08:45 WIB
Besaran UMK Sumatera Utara 2023 Terbaru di 25 Kabupaten dan 8 Kota
Besaran UMK Sumatera Utara 2023 Terbaru di 25 Kabupaten dan 8 Kota /Unsplash/Mufid Majnun

UTARA TIMES – Simak informasi tentang besaran UMK Sumatera Utara 2023 terbaru di 25 kabupaten dan 8 kota.

Penetapan UMK Sumatera Utara 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang akan berlaku di 25 kabupaten dan 8 kota.

Di mana UMP Sumatera Utara naik sebesar 7,45 persen atau setara dengan Rp 187.883 dari UMP tahun 2022 yaitu Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493 di tahun 2023.

Berikut besaran UMK Sumatera Utara 2023 terbaru di 25 kabupaten dan 8 kota.

Namun, dari total 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, ada sebanyak 7 wilayah yang UMKnya mengikuti UMP atau Upah Minimum Provinsi.

Baca Juga: Sinopsis Ishq Mein Marjawan 2 Kamis 15 Desember 2022: Vansh Kembali Mencurigai Riddhima

Berikut daftar UMK Sumatera Utara 2022 di 25 kabupaten dan 8 kota, di antaranya:

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Nias adalah Rp 2.723.199,39, atau naik 6,36 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.560.336,39

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Mandailing Natal adalah Rp 2.874.312,58, atau naik 6,78 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.691.808,00

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x