UMP Naik 8,845 Persen, Ini Daftar Kenaikan UMK Kalimantan Tengah 2023 di Seluruh Kabupaten Kota

- 19 Desember 2022, 04:10 WIB
UMP Naik 8,845 Persen, Ini Daftar Kenaikan UMK Kalimantan Tengah 2023 di Seluruh Kabupaten Kota
UMP Naik 8,845 Persen, Ini Daftar Kenaikan UMK Kalimantan Tengah 2023 di Seluruh Kabupaten Kota / PIXABAY/@Ekoanug

UTARA TIMES – Simak informasi tentang daftar UMK Kalimantan Tengah 2023 yang mengalami kenaikan sebesar 8,845 persen di seluruh Kabupaten Kota.

Diketahui bahwa UMP Kalimantan Tengah mengalami kenaikan hingga 8,845 persen atau setara dengan Rp3.181.013  di tahun 2023 sebagaimana diumumkan oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Farid Wajdi.

Kenaikan UMP tersebut mengacu pada surat keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022.

Berikut daftar daftar UMK Kalimantan Tengah 2023 yang mengalami kenaikan sebesar 8,845 persen di seluruh Kabupaten Kota sebagaimana dilansir Utara Times dari mmc.kalteng.go.id.

Baca Juga: Tanggal 19 Desember Hari Memperingati Apa, Ada Peristiwa Apa?

Adapun daftar UMK Kalimantan Tengah tahun 2023 di seluruh Kota dan Kabupaten adalah sebagai berikut:

Kabupaten Barito Utara: Rp3.595.013

Kabupaten Seruyan: Rp3.594.095

Kabupaten Barito Selatan: Rp3.528.912

Baca Juga: Prediksi Skor Palermo vs Cagliari di Serie B Malam Ini Lengkap dengan Head to Head Kedua Tim

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x