UTARA TIMES – Simak ulasan tentang update terbaru UMP dan UMK Kalbar 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2023 lengkap dengan nominalnya.
Sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/NAKERTRAN/2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023, UMP Kalbar naik sebesar 7,16 persen atau setara dengan Rp 2.608.601,75.
Adapun kenaikan UMP Kalbar 2023 berlaku di seluruh 12 kabupaten dan 2 kota di Kalimantan Barat.
Oleh sebab itu, simak update terbaru UMP dan UMK Kalbar 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2023 lengkap dengan nominalnya sebagaimana dilansir Utara Times dari data.kalbarprov.go.id.
Baca Juga: Inilah 6 Karakter Pecinta Warna Coklat, Yang Terkenal Hangat Menurut Psikolog
Kenaikan UMP dan UMK Kalbar 2023 akan berlaku mulai 1 Januari 2023 di seluruh kabupaten dan kota.
Berikut daftar UMK Kalimantan Barat 2023 di 12 kabupaten dan 2 kota, di antaranya:
Kota Pontianak sebesar Rp 2.750.644,55
Kota Singkawang sebesar Rp 2.781.898,83