Perhitungan UMK Kalsel 2023 dari Kenaikan UMP Sebesar 8,38 Persen, Ini Nominal di Seluruh Kabupaten Kota

- 19 Desember 2022, 04:40 WIB
Perhitungan UMK Kalsel 2023 dari Kenaikan UMP Sebesar 8,38 Persen, Ini Nominal di Seluruh Kabupaten Kota
Perhitungan UMK Kalsel 2023 dari Kenaikan UMP Sebesar 8,38 Persen, Ini Nominal di Seluruh Kabupaten Kota /Reuters/Beawiharta/

UTARA TIMES – Simak ulasan tentang perhitungan UMP Kalsel 2023 dari Kenaikan UMP sebesar 8,38 Persen lengkap dengan nominal di seluruh kabupaten hingga kota.

Tak berbeda jauh dengan UMP Kalbar, Kalsel juga mengalami kenaikan UMP di tahun 2023 yaitu sebesar 8,38 persen.

Di mana UMP Kalsel menjadi Rp3.149.977,65 di tahun 2023 sebagaimana diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel.

Oleh sebab itu, simak UMK Kalsel 2023 yang mengalami kenaikan UMP sebesar 8,38 persen di seluruh kabupaten dan kota sebagaiman dikutip Utara Times dari diskominfo.kalselprov.go.id.

Baca Juga: Cek Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin, 19 Desember 2022 Lengkap dengan 26 Titik Lokasi dan Jam Pemberlakuan

Berikut daftar UMK Kalsel 2023 di seluruh kabupaten dan kota, di antaranya:

Kabupaten Kotabaru yaitu Rp 3.293.371,38

Kabupaten Tabalong yaitu Rp 3.238.555,31

Kabupaten Tanah Bambu yaitu Rp 3.151.028,26 

Kabupaten Tapin yaitu Rp 3.149.977,65 

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah