PENDAFTARAN PPS 2022 Pemilu 2024: Berikut Jadwal, Syarat, Dokumen, dan Link SIAKBA

- 19 Desember 2022, 15:13 WIB
PENDAFTARAN PPS 2022 Pemilu 2024: Berikut Jadwal, Syarat, Dokumen, dan Link SIAKBA
PENDAFTARAN PPS 2022 Pemilu 2024: Berikut Jadwal, Syarat, Dokumen, dan Link SIAKBA /tangkapan layar akun siakba.kpu.go.id/

UTARA TIMES - Simak informasi pendaftaran PPS 2022 untuk Pemilu 2024 lengkap mulai dari Jadwal, syarat, dokumen yang harus dipersiapkan, dan link daftar lewat SIakba.

Seperti yang diketahui bahwa pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pemilu 2024 telah dibuka pada 18 Desember 2022 kemarin.

Penerimaan calon PPS ini akan dibuka sampai tanggal 27 Desember 2022 mendatang. Bagi yang ingin mendaftarkan diri silahkan simak informasi syarat, jadwal dan dokumen yang harus dipersiapkan berikut ini.

Pembukaan pendaftaran calon PPS UNTUK pemilu 2024 ini akan berlangsung hingga bulan Januari 2023 mendatang.

Baca Juga: RXF 150, Motor Trail Murah dan Bikin Kamu Jadi Macho, Saingan Kawasaki KLX dan Honda CRF

Ketika seseorang sudah dinyatakan sebagai bagian dari PPS kelurahan atau desa tertentu, maka ia Ian bekerja mulai bulan Januari 2023 hingga April 2024 nanti.

Adapun intensif honor atau gaji yang akan diterima oleh PPS berbeda-beda tergantung jabatannya ketua atau seorang anggota PPS.

Jika ketua PPS maka ia akan digaji sebesar 1.500 ribu rupiah per bulan dan anggota PPS akan menerima honor sebesar 1.300 ribu rupiah per bulan selama masa kerja.

Jadwal Penerimaan Calon PPS Pemilu 2024

Baca Juga: Mirip Honda Megapro, Honda Livo 110 Meluncur ke Pasaran, Murah dari Honda BeAT, Hanya 11 Jutaan

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah