UMK Jawa Barat 2023 Naik Menjadi 7,09 Persen, Cek Daftar Wilayah Berikut

- 20 Desember 2022, 15:40 WIB
UMK Jawa Barat 2023 Naik Menjadi 7,09 Persen, Cek Daftar Wilayah Berikut
UMK Jawa Barat 2023 Naik Menjadi 7,09 Persen, Cek Daftar Wilayah Berikut / PIXABAY/@Ekoanug

UTARA TIMES - Berikut UMK Jawa Barat 2023 naik menjadi 7, 09 persen cek daftar wilayah berikut.

Di beberapa Provinsi, rata-rata naik menjadi 7,09 persen berikut daftar UMK 2023 di Jawa Barat.

Diketahui apabila pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.

Perihal info UMK 2023 Jawa Barat terbesar berada di Kota Bekasi dan untuk UMK terendah ada di Kota Banjar.

Baca Juga: Rincian Jadwal Libur Sekolah Siswa SD, SMP, SMA atau SMK Tahun Ajaran 2022/2023 di Provinsi Berikut

Penetapan info UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi saat mengumumkan penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung pada Rabu malam 7 Desember 2022.

Menurutnya Taufik, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Kamboja vs Filipina di Pembukaan Piala AFF 2022, Tinggal Klik!

Taufik juga menuturkan bahwasa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah