UMK Jawa Barat 2023 Naik Menjadi 7,09 Persen, Berikut Daftar Wilayah dan Nominalnya

- 22 Desember 2022, 15:20 WIB
UMK Jawa Barat 2023 Naik Menjadi 7,09 Persen, Berikut Daftar Wilayah dan Nominalnya
UMK Jawa Barat 2023 Naik Menjadi 7,09 Persen, Berikut Daftar Wilayah dan Nominalnya /Mohamad Trilaksono/pixabay.com

Diketahui bahwasannya pemerintah menetapkan rata-rata UMK 2023 Jawa Barat naik menjadi 7,09 persen, simak daftar wilayahnya.

UMK 2023 Jawa Barat untuk rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota dari yang terbesar ke yang terkecil yaitu:

1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20

Baca Juga: Harga Asli Set Top Box atau STB TV Digital ini Wajib cek Sebelum Beli

2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07

3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44

4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02

5. Kab. Subang Rp3.273.810,60

6. Kota Depok Rp4.694.493,70

Baca Juga: Info Gempa Terbaru Konawe Selatan Hari Ini, Kamis 22 Desember 2022 Mag: 4,1, Ini Himbauan BMKG

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah