Rata-rata Naik Menjadi 7,09 Persen, Berikut Rincian UMK Jawa Barat 2023

- 24 Desember 2022, 15:10 WIB
Rata-rata Naik Menjadi 7,09 Persen, Berikut Rincian UMK Jawa Barat 2023
Rata-rata Naik Menjadi 7,09 Persen, Berikut Rincian UMK Jawa Barat 2023 /PIXABAY/iqbalnuril

UTARA TIMES - Terdapat rincian UMK 2023 Jawa Barat yang rata-rata naik menjadi 7,09 persen. 

Tersedia daftar wilayah lengkap dengan rincian UMK 2023 untuk wilayah Jawa Barat. 

Dari mulai Kota Bekasi hingga Kota Banjar, simak rincian UMK Jawa Barat 2023.

Anda dapat mengetahui rincian UMK 2023 dari yang terbesar sampai ke yang terkecil untuk wilayah Jawa Barat. 

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Malaysia vs Laos di Piala AFF 2022 Matchday 2, Tinggal Klik! 

Penetapan info UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi saat mengumumkan penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung pada Rabu malam 7 Desember 2022.

Menurutnya Taufik, Gubernur sudah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai dengan peraturan berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Baca Juga: Prediksi Singapura vs Myanmar di Piala AFF 2022 Sabtu 24 Desember 2022 : Ambisi Kedua Tim untuk Kemenangan

Taufik menambahkan bahwasannya UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah