Daftar Rincian UMK Jawa Barat 2023, Rat-rata Naik Menjadi 7,09 Persen, Cek Wilayah Berikut

- 29 Desember 2022, 15:10 WIB
Daftar Rincian UMK Jawa Barat 2023, Rat-rata Naik Menjadi 7,09 Persen, Cek Wilayah Berikut
Daftar Rincian UMK Jawa Barat 2023, Rat-rata Naik Menjadi 7,09 Persen, Cek Wilayah Berikut /Kabar Banten/Didin Muhtadin

UTARA TIMES - Daftar rincian UMK Jawa Barat 2023, rata-rata naik menjadi 7,09 persen, cek wilayah berikut.

Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Jawa Barat, cek rincian UMK 2023 yang rata-rata naik menjadi 7,09 persen.

Adapun penetapan UMK Jawa Barat 2023 dapat diketahui melalui penetapan sebagai berikut.

Penetapan info UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Baca Juga: 5 Kata Mutiara Ala Fajar Sad Boy yang Bisa Jadi Inspirasi Buat Kamu, Simak Yuk!

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi saat mengumumkan penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung pada Rabu malam 7 Desember 2022.

Menurutnya Taufik, Gubernur sudah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai dengan peraturan berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Kemudian, Taufik juga menambahkan bahwasannya UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Baca Juga: Prediksi Skor Nice vs Lens di Liga Prancis: Ada Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain

Terkait daftar rincian UMK 2023 Jawa Barat perihal rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota dari yang terbesar ke yang terkecil dapat dilihat di bawah ini.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah