Sebelumnya harga minyak dunia naik hingga 100 US dollar per barel. Kini harga minyak dunia turun menjadi 79 US dollar per barel.
Namun harga baru tersebut hanya berlaku untuk provinsi dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.***