UTARA TIMES - Komcad merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan komponen utama TNI.
Komponen Cadangan (Komcad) TNI itu sesuai UU No. 32 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Nantinya Komcad TNI dikerahkan jika negara dalam situasi atau keadaan darurat militer (keadaan perang) yang akan dimobilisasi Presiden dengan persetujuan DPR.
Lalu ketika sudah dikerahkan negara, komando Komcad TNI tetap di bawah kendali Panglima TNI.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Link Pendaftaran TNI AD 2023
“Komponen Cadangan (Komcad) tidak boleh digunakan untuk lain, kecuali kepentingan pertahanan,” ucap Jokowi.
Menurut Jokowi bahwa Komcad TNI akan semakin memperkokoh Sishankamtara dan hanya untuk kepentingan pertahanan dan negara.
Sehingga TNI sebagai komponen utama yang selalu siaga perlu didukung Komcad dan komponen pendukung lainnya.
Melansir Utara Times melalui PPID Kementerian Pertahanan bahwa Komcad TNI dibagi ke dalam empat bagian.
Editor: Nur Umar