Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm, serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama;
Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama;
Baca Juga: Kramat! Ucapan 5 Tanggal Lahir Ini Mudah Terkabul Menurut Primbon Jawa
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun;
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
Selanjutnya harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
Editor: Nur Umar