UTARA TIMES - Pencocokan dan Penelitian atau sering dikenal dengan sebutan Coklit merupakan salah satu tugas dan kewajiban Pantarlih untuk Pemilu 2024 mendatang.
Pada kegiatan Coklit biasanya Pantarlih akan mencocokan data pemilih dan melakukan penelitian data tersebut secara door to door.
Pada agenda Pemilu 2024, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih akan meneliti data yang tertera pada E-Coklit dengan data yang dimiliki oleh pemilih.
Pada kegiatan Coklit Pantarlih nanti, KPU sudah mendigitalisasi sistem tersebut dengan adanya E-Coklit.
Lantas apa itu E-Coklit dalam Pemilu 2024? Bagaimana cara melakukan Cokli dengan aplikasi E-Coklit?
Untuk mengetahui penjelasan lengkap mengenai aplikasi E-Coklit, anda dapat melihatnya di bawah ini.
E-Coklit adalah Aplikasi untuk menunjang kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) berbasis elektronik.
Aplikasi E-Coklit dirancang oleh KPU untuk mempermudah kegiatan Pantarlih dalam melakukan Coklit ke setiap rumah-rumah penduduk setempat.
Adapun aplikasi ini dapat di download oleh anggota Pantarlih yang sudah dinyatakan lolos seleksi dan dilantik melalui link yang sudah dibagikan oleh PPS desa setempat.