UTARA TIMES - Ditjen Dukcapil membuat kebijakan baru untuk mengganti E-KTP yang dinilai msih banyak dikeluhkan oleh masyarakat dengan IKD.
Pembuatan IKD atau Identitas Kependudukan Digital oleh Dukcapil ini, nantinya bisa mudah diakses melalui ponsel dan menggantikan E-KTP.
Menurt Dirjen Dukcapil Zudan, ada 3 kendala dalam pembuatan E-KTP, yaitu pengadaan blanko yang memiliki anggaran besar. Kendala jaringan internet di daerah dan penyediaan printer, ribbon, cleaning kit serta film.
Baca Juga: Keutamaan Hari Jumat Bagi Umat Muslim, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Dengan penggantian E-KTP ke IKD diharapkan bisa meringkas anggaran Dukcapil dan mempermudah pembuatan identitas penduduk.
Jaringan yang buruk dan tidak stabil membuat proses perekaman E-KTP tidak sempurna dan terjadi kegagalan dalam pembuatan E-KTP. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim hingga kantor pusat.
"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," jelas Dirjen Zudan dalam Rakornas Dukcapil 2023 Rabu, 8 Februari 2023.