THR PNS dan Gaji Ke-13 2023 Kapan Cair? Naik Berapa THR Untuk PNS, TNI, Polri serta Pensiunan? 

- 20 Februari 2023, 12:10 WIB
THR PNS dan Gaji Ke-13 2023 Kapan Cair? Naik Berapa THR Untuk PNS, TNI, Polri serta Pensiunan?
THR PNS dan Gaji Ke-13 2023 Kapan Cair? Naik Berapa THR Untuk PNS, TNI, Polri serta Pensiunan? /Teguh Supryanto/Pixabay

UTARA TIMES – THR dan gaji ke 13 untuk PNS diprediksi akan dinaikan pada tahun 2023 ini. Lantas kapan THR cair? Berapa persen kenaikannya?

Untuk menjawab pertanyaan mengenai gaji ke 13 dan THR PNS 2023 serta besaran kenaikannya, simak selengkapnya berikut ini.

Menjelang bulan suci Ramadhan yang diperkirakan jatuh pada Maret 2023, perbincangan mengenai THR PNS dan gaji ke 13 mulai ramai dibahas.

 

Tahun 2023 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Polri dan TNI akan menerima THR dan gaji ke 13.

Baca Juga: Link Live Streaming Anupama Episode 68 Tayang Senin 20 Februari 2023, Sinopsis: Kavya Gagal Wawancara

Jadwal pencairan THR 2023 untuk golongan PNS diperkirakan akan ditransfer mulai 13 April 2023 atau pada pertengahan bulan.

Penyerahan THR PNS paling lambat 10 hari sebelum perayaan hari raya lebaran 2023. Sementara itu, apabila menilik pada tahun 2022, gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juli.

 

Anggaran untuk belanja pegawai tahun 2023 naik 3,3 persen menjadi Rp257,2 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp249,1 trilliun.

Baca Juga: Otw Kaya Raya! Ramalan Tanggal Lahir Ini Bakal Hidup Kaya Raya dan Bahagia di Tahun 2023 Menurut Primbon

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menganggarkan dana Rp156,4 triliun dalam RAPBN 2023 guna membayar THR dan gaji ke 13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2023.

“Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun,” kata Isa dalam Raker bersama Banggar DPR RI, seperti dikutip dari Antara, Selasa 20 September 2022.

 

Mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri tahun 2023, Menteri Keuangan juga telah mengeluarkan peraturan.

Baca Juga: Simulasi Kredit Honda Beat Street 2023, DP Mulai Rp.1 Juta dan Cicilan Paling Murah Rp.200.000

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima THR dan gaji ke 13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.

Besaran THR dan Gaji ke 13 PNS 2023

 

Dilihat dari kenaikan APBN 2023, PNS, TNI, Polri dan penisunan diperkirakan akan menerima kenaikan THR sebesar 3,3 persen.

Mengenai besaran THR dan gaji ke 13 PNS 2023, biasanya akan disesuaikan dengan golongannya.

Perkiraan nominal kenaikan THR pada PNS serta TNI/Polri golongan 1 adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Cara Pengajuan Gadai BPKB di Pegadaian Lengkap dengan Syarat dan Rincian Angsuran

PNS golongan I adalah Rp1.560.800 naik 3,3 persen menjadi Rp1.612.306.

 

TNI/POLRI golongan I atau Tamtama adalah Rp1.643.500, naik 3,3 persen menjadi Rp1.697.735.

Sementara itu ada juga golongan yang tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke 13. Golongan tersebut adalah PNS/ASN yang melakukan cuti diluar tanggungan negara, serta PNS/ASN yang bertugas dengan gaji yang ditanggung instansi.

Demikan mengenai kapan THR dan gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri cair serta besaran kenaikannya.***

 

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x