Apakah Kamis, 23 Maret 2023 Itu Hari Libur? Simak Penjelasannya di Sini

- 18 Maret 2023, 15:10 WIB
Apakah Kamis, 23 Maret 2023 Itu Hari Libur? Simak Penjelasannya di Sini
Apakah Kamis, 23 Maret 2023 Itu Hari Libur? Simak Penjelasannya di Sini /

UTARA TIMES - Kabar gembira untuk anda karena akhir bulan Maret 2023 ini, tepatnya pada tangal 23 ditetapkan hari libur.

Karena tanggal 23 Maret 2023 sudah tetapkan sebagai hari libur nasional cuti bersama Hari Suci Nyepi sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenag, Kemnaker, dan Kemen PANRB.

Selain tanggal 23 Maret 2023, di dalam SKB tersebut tercatat ada 16 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun ini.

 

Sebagaimana diketahui bahwa perayaan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 jatuh pada Rabu, 22 Maret 2023. Sehingga tanggal 23 ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama.

Baca Juga: INI Cara Lakukan Rekapitulasi DPHP tingkat Pantarlih, PPS, PPK hingga ke KPU Kabupaten atau Kota

Adapun Hari Raya Nyepi adalah hari suci bagi umat Hindu yang berdasarkan pada kalender Saka sejak tahun 78 Masehi.

Melansir Utara Times melalui Pikiran Rakyat bahwa Nyepi dimaknai sebagai momen untuk melakukan introspeksi diri sekaligus menyucikan rohani.

Dalam kepercayaan umat Hindu, Nyepi identik dengan kesucian guna melepas kesibukan hingga hiruk-pikuknya kehidupan dan sifat buruk manusia.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x