2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca Juga: 3 Shio Bakal Naik Jabatan di Bulan April 2023, Berlimpah Rezeki dan Penuh Keberuntungan
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
b) PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.