6 Mei dan 18 Mei 2023 Libur, Memperingati Hari Apa? Cek Kalender Cuti Bersama SKB 3 Menteri di Sini

- 3 Mei 2023, 09:15 WIB
Apakah tanggal 6 mei dan 18 mei libur
Apakah tanggal 6 mei dan 18 mei libur /Freepik/

6 Mei dan 18 Mei 2023 Memperingati Hari Apa?

Merujuk pada SKB 3 Menteri, tanggal 6 Mei merupakan hari biasa dan tidak libur. Di Indonesia tidak ada hari perayaan penting yang jatuh pada tanggal 6 Mei 2023. Namun di dunia internasional, 6 Mei diperingati sebagai hari guru di Jamaika.

 

Cuti Bersama SKB 3 Menteri di bulan Mei mencatat tanggal merah hanya berlaku di tanggal 1 dan 18 Mei. Tanggal 1 libur memperingati Hari Buruh Internasional dan 18 Mei libur memperingati kenaikan Isa Almasih.

Baca Juga: Harga Tiket Kapal PELNI KM Dorolonda Bulan Mei 2023, Harga Mulai dari 76 Ribu

 

Apabila yang dimaksud tanggal 6 Mei menjadi hari libur Hari Raya Waisak, maka hal tersebut tidaklah benar.

Hari Raya Waisak jatuh tanggal 4 Juni 2023 dan menjadi hari libur nasional setiap tahunnya. Selain itu SKB 3 Menteri juga memberikan jatah cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Waisak.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x