Rincian Gaji PPPK 2023 Golongan 1 sampai Golongan 17, Ada Bonus 5 Jenis Tunjangan Setiap Bulan!

- 4 Mei 2023, 08:40 WIB
Rincian Gaji PPPK 2023 Golongan 1 sampai Golongan 17, Ada Bonus 5 Jenis Tunjangan Setiap Bulan!
Rincian Gaji PPPK 2023 Golongan 1 sampai Golongan 17, Ada Bonus 5 Jenis Tunjangan Setiap Bulan! /Iyan Irwandi/KC/

UTARA TIMES – Berapa rincian gaji yang diterima PPPK 2023 golongan 1 sampai 17? Berikut informasi lengkapnya.

Seleksi PPPK banyak diikuti oleh para tenaga honorer. Salah satu alasannya adalah untuk mendapat gaji dan kesejahteraan yang lebih baik.

Lantas, berapakah rincian gaji PPPK 2023 dari golongan 1 sampai golongan 17 sesuai ketetapan pemerintah?

 

Rincian gaji PPPK 2023 berbeda beda dan disesuaikan dengan masing masing golongan. PPPK dengan golongan yang tinggi akan menerima gaji yang lebih besar.

 

Baca Juga: Ketahui Weton Jodoh Jumat yang Paling Cocok dengan Kelahiran ini Menurut Penanggalan Primbon Jawa

Pangkat dan golongan PPPK dibedakan berdasarkan jabatan yang diemban, jenjang jabatan dan tingkat pendidikan. Maka dari itu rincian gaji yang diterima pun berbeda beda.

 

Rincian Gaji PPPK 2023

Gaji dan tunjangan yang diterima PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, berikut rincian lengkapnya: 

- PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 hingga Rp 2.686.200

 

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Kamis 4 Mei 2023: Film Horror The Doll 3 dan The Trek Hari Ini

- PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900

- PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200

- PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600

 

- PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700

- PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 hingga Rp 4.043.800

- PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900

- PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 hingga Rp 4.393.100

Baca Juga: Cerita Liburan Saat Lebaran Idul Fitri 2023 Siswa SD dengan Topik Pengalaman Mudik ke Rumah Nenek

- PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000

- PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000

- PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 hingga Rp 5.292.800

- PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 hingga Rp 5.516.800

- PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100

- PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 hingga Rp 5.993.300

- PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 hingga Rp 6.246.900

Baca Juga: 10 Tanggal Lahir dengan Karir Sukses di Tahun 2023, Ternyata Ini Rahasianya

- PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 hingga Rp 6.511.100

- PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 hingga Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK 2023

Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai PPPK juga menerima tunjangan. Adapun tunjangan yang dimaksid adalah sebagai berikut:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

Demikian informasi rincian gaji PPPK 2023 golongan 1 sampai 17 beserta tunjangan yang diterima.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah