2. Usia maksimal per 1 Desember 2022 sesuai jenjang pendidikan: D3: 27 tahun, S1/D4: 30 tahun dan S2: 35 tahun
3. Nilai IPK minimal 3.00 (skala 4.00) untuk D-III/D-IV/S-1 dan minimal 3.25 (skala 4.00) untuk S2
4. Nilai Rata-rata Ujian Sekolah minimal 75 (skala 100) untuk lulusan SMA
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
6. Jenis kelamin menyesuaikan kebutuhan posisi masing-masing BUMN.
Baca Juga: Rekomendasi PPDB 2023, Inilah 3 SMA Terbaik di Cilacap yang Hasilkan Alumni Ternama
7. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba