Baca Juga: Saatnya Jadi Kaya Raya! Ini Rekomendasi Ide Usaha di Bogor yang Legit Banget
1.SPM gaji ke 13 PNS/TNI/Polri untuk pembayaran gaji 13 dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
2.SPM gaji ke 13 PPPK untuk pembayaran gaji 13 bagi PPPK;
3.SPM gaji ke 13 Pejabat Negara untuk pembayaran gaji 13 bagi Pejabat Negara;
4.SPM gaji ke 13 PPNPN untuk pembayaran gaji 13 bagi Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah, Lembaga Nonstruktural, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru;
Baca Juga: Nagih! Tempat Bakso Paling Enak dan Terkenal di Semarang, Jawa Tengah