Gaji PNS Naik Agustus? PNS Bisa Dapat Gaji Rp40 Jutaan Jika 5 Poin Ini Sudah Terpenuhi

- 28 Juli 2023, 09:00 WIB
Gaji PNS Naik Agustus? PNS Bisa Dapat Gaji Rp40 Juta Jika 5 Poin Ini Sudah Terpenuhi
Gaji PNS Naik Agustus? PNS Bisa Dapat Gaji Rp40 Juta Jika 5 Poin Ini Sudah Terpenuhi /Dita Nilan Karlasaro/

UTARA TIMES – Gaji PNS naik di bulan Agustus? Kenaikan gaji PNS diprediksi bisa naik mencapai Rp40 jutaan jika 5 poin ini terpenuhi.

Pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan ASN dengan menaikan gaji PNS. Lantas benarkah gaji PNS langsung naik di bulan Agustus?

Kenaikan gaji PNS mendapat banyak dukungan dari banyak pihak. Menteri Keuangan, Sri Mulyani membocorkan peresmian kenaikan gaji PNS dilakukan pada 16 Agustus nanti.

Peresmian kenaikan gaji PNS tersebut bersamaan dengan pengesahan RUU APBN terbaru, yang dilaksanakan pada 16 Agustus sehari sebelum upacara Hari Kemerdekaan dilaksanakan.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9, Tema: Organ Sistem Reproduksi Wanita, Lengkap dengan Penjelasan Singkat Materi

DPR RI juga menyambut baik wacana kenaikan gaji PNS mengingat PNS belum pernah naik gaji selama 4 tahun.

Selama itu PNS tidak naik gaji, lantaran anggaran keuangan 4 tahun lalu terkuras untuk menuntaskan masalah penyebaran Covid-19.

Perlu diketahui kenaikan gaji PNS hingga puluhan juta ini dilakukan dengan sistem single salary. Artinya, PNS akan menerima gaji sesuai dengan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.

Selain itu, dengan adanya perubahan sistem pembayaran gaji, nantinya juga ada perubahan pangkat baru. PNS tidak lagi dibedakan berdasarkan golongan seperti sekarang ini.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata Keren dan Asik di Kuningan Cocok untuk Isi Liburan Sekolah

Berkat wacana single salary ini, PNS berpeluang alami kenaikan gaji sampai puluhan juta. PNS dengan jabatan tertinggi bisa mendapat gaji Rp40 jutaan jika sistem ini diterapkan.

Kenaikan gaji besar besaran ini tentu mengundang banyak asumsi dan komentar dari publik. Salah satunya berasal dari Agus Pambagio yang merupakan seorang pakar pengamat politik.

Menurutnya, sistem single salary ini bagus diterapkan jika nominal gaji yang diberika tak lebih kecil dari yang diterima pada saat ini.

Selain itu, ia juga menyatakan sistem single salary belum bisa diterapkan jika pemerintah belum memenuhi 5 poin penting di bawah ini:

Baca Juga: PKH Tahap 3 Jawa Tengah 2023 Cair di Tanggal Ini, Cek Langsung di cekbansos.kemensos.go.id

1. Pemerintah wajib mengkaji kemampuan negara dalam melakukan pembayaran gaji PNS apabila kenaikan mencapai 600 persen lebih.

2. Pemerintah wajib menyusun skema pelaksanaan pembayaran gaji berdasarkan bobot kinerja yang tepat, supaya bisa adil antara PNS satu dan yang lain.

3. Pemerintah wajib pastikan pembayaran gaji dengan sistem baru ini berada dalam pengawasan yang ketat, agar terhindar dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

4. Pemberian gaji berdasarkan bobot dan kinerja, wajib ada rumusan penilaian yang pasti dan jelas agar tidak terjadi perselisihan.

5. Penegakan hukum yang diberlakukan wajib jelas karena hal komponen gaji ini sangat penting bagi kesejahteraan PNS.

Baca Juga: Nonton Mozachiko Series Episode 10 Full, Legal Kualitas HD Lengkap dengan Jadwal Tayang

Sebelum 5 poin tersebut bisa dicapai oleh pemerintah, pemberlakuan single salary berpotensi menuai perselisihan di kalangan ASN. 

Oleh karenanya, kenaikan gaji PNS dengan sistem single salary ini perlu dikaji ulang dan diperbaiki untuk mengurangi resiko perselisihan dan menyejahterakan PNS.

Melansir dari Berita DIY, kenaikan gaji PNS yang akan disahkan pada Agustus mendatang hanyalah 5 persen saja. Sehingga, PNS belum bisa menikmati kenaikan gaji hingga puluhan juta karena sistem single salary belum ditetapkan.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah