Pegawai PNS wajib masuk pada tanggal 27 atau 29 September 2023, namun bagi karyawan swasta dapat mengajukan libur jika mempunyai jatah cuti tahunan.
Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait cuti bersama Maulid Nabi 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri.***