UTARA TIMES – PPPK kini dapat uang pensiun setelah UU ASN No. 20 Tahun 2023 disahkan oleh pemerintah pada 31 Oktober 2023 lalu.
Tak hanya dapat uang pensiun, PPPK juga akan mendapat berbagai macam tunjangan layaknya pegawai PNS.
Dengan dapat uang pensiun dan tunjangan, PPPK pun mempunya kesetaraan hak yang sama dengan PNS. Hal ini dapat ditemukan pada pasal 21 ayat 1 UU ASN No. 20 Tahun 2023.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa PPPK berhak dapat uang pensiun, memperoleh penghargaan, dan pengakuan baik dalam bentuk materiel maupun nonmaterial.
Uang Pensiun PPPK
Sebelumnya, hanya PNS saja yang bisa menikmati uang penisun. Namun dengan adanya UU ASN yang baru, PPPK juga bisa merasakan hal yang sama.
Sebelum UU ASN No. 20 Tahun 2023 disahkan. Menteri Pan RB, Abdullah Azwar Anas, telah berupaya memasukkan tunjangan pensiun ke dalam revisi UU ASN No. 5 Tahun 2014.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa PPPK memiliki hak pensiun yang sama dengan PNS.