Inilah Tabel Terbaru Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen dengan APBN 2024

- 14 November 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi gaji PNS. Inilah Tabel Terbaru Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen dengan APBN 2024
Ilustrasi gaji PNS. Inilah Tabel Terbaru Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen dengan APBN 2024 /jcomp/Freepik

UTARA TIMES Kenaikan haji Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang diumukan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 akan dianggarkan pada APBN tahun 2024.

Sebagai informasi kenaikan gaji PNS akan naik pertahun 2024 yakni sebesar 8 persen, hal ini juga berbarengan dengan kenaikan untuk PNS yang pension yakni sebesar 12 persen.

Lantas berapa besaran yang akan diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil ini setelah mendaptkan kenaikan sebesar 8 persen?

Kenaikan 8 persen akan merubah nominal gaji yang selama ini didapatkan oleh para PNS hal ini disesuaikan dengan masa kerja serta golongganya.

Baca Juga: Kalender Jawa Hari Ini Selasa 14 November 2023, Lengkap dengan Pasaran, Wuku dan Keistimewaan Weton

Berikut tabe terbaru gaji PNS setelah kenaikan 8 persen:

Gaji PNS Golongan I (Lulusan SD hingga SMA)

Golongan Ia:

- Rp 1.685.664 (masa kerja 0 tahun)

- Rp 2.522.664 (masa kerja 26 tahun)

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x