Bagaimana Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023, Apakah Bisa Merubah Nilai?

- 22 November 2023, 10:30 WIB
Bagaimana Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023, Apakah Bisa Merubah Nilai?
Bagaimana Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023, Apakah Bisa Merubah Nilai? /Antara/Indrianto Eko Suwarso

UTARA TIMES - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 telah mulai diumumkan pada 20-22 November 2023, dimana didalam jadwalnya terdapat masa sanggah dari hasil SKD ini.

Para peserta yang lolos SKD CPNS 2023 akan melanjutkan tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sementara peserta yang tidak lolos diberikan kesempatan untuk sanggah hasil SKD CPNS 2023.

Sanggah yang diberikan kepada peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2023 ini sama halnya dengan masa sanggah pada saat seleksi administrasi, dimana sanggah diajukan dengan catatan ada kekeliruan dari panitia dan bukan kesalahan dari peserta itu sendiri.

Adapun waktu sanggah SKD CPNS 2023 ini akan dimulai pada 23-25 November 2023.

Baca Juga: Kalender Jawa Hari ini 22 November 2023 Jatuh pada Wuku, Weton, dan Neptu ini di Jumadil Awal 1957

Berikut cara ajukan sanggah SKD CPNS 2023:

Kunjungi laman SSCASN

Login menggunakan NIK dan password yang telah terdaftar

Hasil seleksi SKD dapat dilihat pada halaman Resume Pendaftaran

Peserta dinyatakan tidak lulus akan mendapatkan pilihan untuk melakukan sanggahan di bagian bawah hasil pengumuman

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x