Jadwal, Syarat, dan Formasi Seleksi Petugas Haji 2024

- 6 Desember 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi haji. Jadwal, Syarat, dan Formasi Seleksi Petugas Haji 2024/Pixabay/Abdullah_Shakoor
Ilustrasi haji. Jadwal, Syarat, dan Formasi Seleksi Petugas Haji 2024/Pixabay/Abdullah_Shakoor /

UTARA TIMES – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama akan segera membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi.

Adapun menurut penuturan Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat, pendaftaran seleksi Haji 2024 akan dibuka mulai 7 Desember 2023.

“Hari ini, kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi Petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka. Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7 – 17 Desember 2023,” ungkap Arsad Hidayat di Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Melansir dari laman Kemenag, berikut jadwal, syarat, hingga formasi seleksi Haji 2024 yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Honor Pantralih Pemilu 2024 Naik Segini, Tertarik untuk Mendaftar?

Arsad mengungkapkan bahwa seleksi Petugas Haji 2024 akan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten/Kota dengan mengikuti ujian CAT atau Computer Authorized Test.

“Seleksi CAT tingkat Kabupaten/Kota akan digelar pada 21 Desember 2023. Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat Provinsi,” ungkap Arsad.

Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi awal akan berlanjut ikut seleksi tahap provinsi yang akan diu pada 23 Desember 2023. Pada tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.

“Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” tambah Arsad.
Berikut Persyaratan PPIH Kloter:

Baca Juga: 5 Film Bertemakan Natal 2023, Cocok Ditonton Bersama Keluarga

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia;

2) Beragama Islam;

3) Berbadan sehat;

4) Laki-laki atau perempuan;

5) Tidak dalam keadaan hamil;

6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan

8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

b. Syarat khusus

Baca Juga: Bocoran Contoh Soal PAS Matematika Kelas 7 SMP Semester 1 untuk Pilihan Ganda

1) Ketua Kloter

a) Pegawai ASN Kementerian Agama;

b) Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;

c) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;

d) Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;

e) Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;

f) Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan

g) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pembimbing Ibadah Kloter

a) Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;

Baca Juga: Inilah 10 Cara Paling Efektif Mengusir Lembing

b) Telah menunaikan ibadah haji;

c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik;

d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;

e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;

f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;

g) Berpendidikan paling rendah sarjana; dan

h) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Berikut Persyaratan PPIH Arab Saudi:

Baca Juga: Tanggal 6 Desember Hari Apa, Memperingati Apa?

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia;

2) Beragama Islam;

3) Berbadan Sehat;

4) Laki-laki dan/atau Perempuan;

5) Tidak dalam keadaan hamil;

6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;

8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

Baca Juga: 10 Contoh Catatan Motivasi dari Guru untuk Siswa dalam Raport Kurikulum Merdeka

9) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;

10) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

Baca Juga: 10 Contoh Catatan Motivasi dari Guru untuk Siswa dalam Raport Kurikulum Merdeka

b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;

b) Telah menunaikan ibadah haji;

c) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;

d) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan

e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5) Pelaksana SISKOHAT:

Baca Juga: Inilah 10 Cara Paling Efektif Mengusir Lembing

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;

b) Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;

c) Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;

d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan

e) Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Selain formasi di atas, ada pula lima tambahan formasi PPIH Arab Saudi yang akan dibuka mulai Januari 2024, antara lain:

Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan

Pelaksana Media Center Haji (MCH)

Baca Juga: Inilah 10 Cara Paling Efektif Mengusir Lembing

Pelaksana PKPPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

Pelaksana Pelindungan Jemaah,

Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas.

Nah, itulah jadwal syarat, dan formasi seleksi Petugas Haji 2024.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah