Berbadan Sehat;
Laki-laki dan/atau Perempuan;
Tidak dalam keadaan hamil;
Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
Baca Juga: Contoh Pengisian Narasi Raport Kurikulum Merdeka untuk TK B untuk Semester 1 Sampai 2
Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Syarat Khusus