Tabel Gaji PNS 2024, Berapa Nominal yang Diterima Setelah Naik 8 Persen?

- 13 Desember 2023, 14:42 WIB
Tabel Gaji PNS 2024, Berapa Nominal yang Diterima Setelah Naik 8 Persen?
Tabel Gaji PNS 2024, Berapa Nominal yang Diterima Setelah Naik 8 Persen? /bengkulu.kemenag.go.id

UTARA TIMES – Simak berikut tabel gaji PNS 2024, berapa nominal yang diterma setelah naik 8 persen? 

Tabel gaji PNS 2024 yang akan dibagikan berikut, merupakan tabel gaji untuk PNS golongan Ia hingga IV e.

Perhitungan tabel gaji PNS 2024 menggunakan rumus kenaikan gaji 8 persen. Berapa nominal yang akan diterima nantinya?

Sebelum mulai membahas tabel gaji PNS 2024, pengumuman kenaikan gaji ini telah disampaikan langsung oleh Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Jadwal Liga EUROPA Pekan Ini Mathcday Ke 6 Kick Off 15 Desember 2023, Live di SCTV

Adapun besaran kenaikan gaji PNS untuk 2024 sendiri yakni mencapai 8 persen. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kinerja para pegawai juga ikut meningkat.

Tabel Gaji PNS 2024 Sedangkan untuk gaji dengan perhitungan kenaikan 8 persen yaitu menjadi seperti berikut ini: 

PNS Golongan I 

Ia: Rp1.685.664 sampai dengan Rp2.522.664

Ib: Rp1.840.860 sampai dengan Rp2.670.732

Ic: Rp1.918.728 sampai dengan Rp2.783.700 

Id: Rp1.999.944 sampai dengan Rp2.901.420 

PNS Golongan II 

Baca Juga: DRH NI PPPK Adalah Apa? Hati-hati, Ini Cara Mengisinya dengan Benar

IIa: Rp2.183.976 sampai dengan Rp3.643.488 

IIb: Rp2.385.072 sampai dengan Rp3.797.604 

IIc: Rp2.485.944 sampai dengan Rp3.958.200 

IId: Rp2.591.136 sampai dengan Rp4.125.600 

PNS Golongan III 

IIIa: Rp2.785.752 sampai dengan Rp4.575.312 

IIIb: Rp2.903.580 sampai dengan Rp4.768.848 

IIIc: Rp3.026.484 sampai dengan Rp4.970.592 

Baca Juga: Berikut Titik Lokasi untuk Acara Pesta Kembang Api dalam Sambut Tahun Baru 2024 Bersama Keluarga

IIId: Rp3.154.464 sampai dengan Rp5.180.760 

PNS Golongan IV 

IVa: Rp3.287.844 sampai dengan Rp5.400.000 

IVb: Rp3.426.948 sampai dengan Rp5.628.420 

IVc: Rp3.571.884 sampai dengan Rp5.866.452 

IVd: Rp3.722.976 sampai dengan Rp6.114.636 

IVe: Rp3.880.548 sampai dengan Rp6.373.296 

Perlu diingat kembali, perhitungan gaji tersebut masih berupa prediksi, karena pemerintah belum merilis peraturan tentang gaji PNS terbaru. Saat ini gaji PNS masih berpedoman pada PP No.15 Tahun 2019. 

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait tabel gaji PNS 2024.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x