UTARA TIMES – Simak berikut tabel gaji PNS 2024, berapa nominal yang diterma setelah naik 8 persen?
Tabel gaji PNS 2024 yang akan dibagikan berikut, merupakan tabel gaji untuk PNS golongan Ia hingga IV e.
Perhitungan tabel gaji PNS 2024 menggunakan rumus kenaikan gaji 8 persen. Berapa nominal yang akan diterima nantinya?
Sebelum mulai membahas tabel gaji PNS 2024, pengumuman kenaikan gaji ini telah disampaikan langsung oleh Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: Jadwal Liga EUROPA Pekan Ini Mathcday Ke 6 Kick Off 15 Desember 2023, Live di SCTV
Adapun besaran kenaikan gaji PNS untuk 2024 sendiri yakni mencapai 8 persen. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kinerja para pegawai juga ikut meningkat.
Tabel Gaji PNS 2024 Sedangkan untuk gaji dengan perhitungan kenaikan 8 persen yaitu menjadi seperti berikut ini:
PNS Golongan I
Ia: Rp1.685.664 sampai dengan Rp2.522.664
Ib: Rp1.840.860 sampai dengan Rp2.670.732
Ic: Rp1.918.728 sampai dengan Rp2.783.700
Id: Rp1.999.944 sampai dengan Rp2.901.420
PNS Golongan II
Baca Juga: DRH NI PPPK Adalah Apa? Hati-hati, Ini Cara Mengisinya dengan Benar
IIa: Rp2.183.976 sampai dengan Rp3.643.488
IIb: Rp2.385.072 sampai dengan Rp3.797.604
IIc: Rp2.485.944 sampai dengan Rp3.958.200
IId: Rp2.591.136 sampai dengan Rp4.125.600
PNS Golongan III
IIIa: Rp2.785.752 sampai dengan Rp4.575.312
IIIb: Rp2.903.580 sampai dengan Rp4.768.848
IIIc: Rp3.026.484 sampai dengan Rp4.970.592
Baca Juga: Berikut Titik Lokasi untuk Acara Pesta Kembang Api dalam Sambut Tahun Baru 2024 Bersama Keluarga
IIId: Rp3.154.464 sampai dengan Rp5.180.760
PNS Golongan IV
IVa: Rp3.287.844 sampai dengan Rp5.400.000
IVb: Rp3.426.948 sampai dengan Rp5.628.420
IVc: Rp3.571.884 sampai dengan Rp5.866.452
IVd: Rp3.722.976 sampai dengan Rp6.114.636
IVe: Rp3.880.548 sampai dengan Rp6.373.296
Perlu diingat kembali, perhitungan gaji tersebut masih berupa prediksi, karena pemerintah belum merilis peraturan tentang gaji PNS terbaru. Saat ini gaji PNS masih berpedoman pada PP No.15 Tahun 2019.
Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait tabel gaji PNS 2024.***