Dengan demikian, maka karyawan atau ASN bisa menikmati hari cuti bersama pada Jumat, 9 Februari 2024.
Sedangkan untuk karyawan swasta dan tidak menikmati hari libur cuti bersama, maka tanggal 9 Februari bukanlah hari libur.
Beberapa perusahaan menerapkan kebijakan cuti bersama memotong cuti tahunan jika diambil, maka keputusan hari libur atau tidak kembali ke pribadi masing masing.
Baca Juga: Prospek Kerja Teknik Informatika, Bisa Kerja di Mana Saja?
Daftar Tanggal Merah Februari 2024
Melansir dari setkab.go.id, berikut daftar tanggal merah di bulan Februari 2024 menrut SKB 3 Menteri:
- Kamis, 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: Apa Itu Greenflation ? Cek Manfaat Hingga Dampaknya bagi Manusia di Sini
- Sabtu, 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Sebagai informasi, SKB 3 Menteri ini masih bisa berubah sesuai dengan kondisi dan kebijakan dari pemerintah dan akan selalu diumumkan melalui laman resmi pemerintahan.
Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait tanggal 9 Februari 2024 apakah cuti bersama atau tidak.***