- Daftar pegawai non ASN pun akan dimunculkan oleh sistem
Cara Lakukan Pendaftaran Non ASN
Proses pendaftaran diakses melalui link pendataan-nonasn.bkn.go.id, dengan memasukkan sejumlah data yang dibutuhkan.
Data-data yang dimaksud tersebut meliputi NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor HP dan email.
Selengkapnya, berikut cara melakukan pendaftaran:
- Kunjungi laman pendataan-nonasn.bkn.go.id
- Klik “Buat Akun” dan lengkapi data diri
- Unggah file scan KTP dan pas foto
Baca Juga: Bagaimana Cara Aktifkan Paylater DANA? Pinjaman Rp50 Juta Bisa Cair dengan Aplikasi Ini