Setelah pendaftaran berhasil, peserta akan mendapatkan kode booking untuk divalidasi menjadi e-ticketing.
Syarat dan ketentuan:
Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah (KTP/SIM/KK) saat mendaftar.
Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.
Jika peserta akan mengikuti mudik balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan arus mudik.
Baca Juga: Kalender Jawa, 6 Maret 2024, Weton, Wuku Apa, Neptunya Berapa?: Hari Baik Mencari Orang Hilang
Peserta hanya memiliki waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang ditentukan.
Jika lewat H+7, data peserta dianggap gugur/hangus, dan tidak bisa mendaftar ulang.
Peserta yang mudik-balik dengan motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
Baca Juga: Puasa Weton Adalah Apa? Ini 6 Manfaatnya, Konon Apa yang Diinginkan Bisa Terkabul