Kapan THR Lebaran Cair untuk Karyawan Swasta? Berikut Jadwalnya Menurut Pemerintah

- 9 Maret 2024, 09:45 WIB
Ilustrasi THR./Kapan THR Lebaran Cair untuk Karyawan Swasta? Berikut Jadwalnya Menurut Pemerintah
Ilustrasi THR./Kapan THR Lebaran Cair untuk Karyawan Swasta? Berikut Jadwalnya Menurut Pemerintah /Antara/Yusuf Nugroho/

UTARA TIMES – Kapan THR Lebaran cair untuk karyawan swasta? Simak berikut ini jadwalnya menurut pemerintah.

Pertanyaan kapan THR lebaran cair untuk karyawan swasta, sudah cukup banyak bermunculan meskipun Hari Raya Idul Fitri masih cukup jauh.

Seperti yang diketahui, THR tak hanya diberikan pada karyawan BUMN atau PNS saja. Karyawan swasta juga berhak mendapat THR lebaran, kapan cairnya?

Pada tahun lalu, Menaker Ida Fauziyah menegaskan jika THR harus dibayar penuh tanpa dicicil. Lantas, kapan THR lebaran cair untuk karyawan swasta di tahun 2024?

Baca Juga: Kepanjangan THR Lucu, Bisa untuk Tebak-tebakan dan Lelucon saat Hari Raya Lebaran 

THR merupakan tunjangan yang diberikan oleh perusahaan, untuk karyawan atau pekerja pada saat menjelang hari raya keagamaan.

Biasanya, Kemenaker akan membuat Surat Edaran terkait pencairan THR untuk para karyawan swasta hingga BUMN.

Baca Juga: BPNT Februari sampai Maret 2024 Cair Hari Ini, Berikut Wilayah yang Akan Menerima Rp400 Ribu

Setelah Surat Edaran terbit, jadwal pembagian THR untuk karyawan swasta, buruh pabrik, dan BUMN diserahkan kepada perusahaan masing masing.

Meski begitu, jadwal pembagian THR menurut pemerintah yakni paling lambat 7 hari atau satu minggu sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Rangkaian Hari Raya Nyepi: Mulai dari Melasti, Catur Brata Penyepian, hingga Ngembak Geni

Karyawan yang Mendapat THR

Dalam Surat Edaran Kemenaker tahun lalu, ada beberapa jenis karyawan yang disebut berhak mendapatkan THR seperti:

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. 

2. Karyawan berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). 

3. Karyawan berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca Juga: Makna Melasti Sebelum Nyepi: Ini 4 Pantangan yang Harus Ditaati Umat Hindu di Bali

4. Pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Besaran THR untuk Karyawan

THR untuk karyawan yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah/gaji.   

Sedangkan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. 

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait kapan THR lebaran cair untuk karyawan swasta, serta jadwalnya menurut pemerintah.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x