Apabila Idul Fitri jatuh pada 10 April, maka THR diprediksikan sudah bisa diterima pada 1 April 2024.
Pada momen lebaran tahun lalu, pencairan THR diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. THR yang diberikan mencakup tenaga pendidik dan pensiunan di tingkat pusat dan daerah.
Komponen THR
Komponen THR diketahui terdiri dari:
- Gaji pokok atau pensiunan pokok
Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Bogor Hari ini Senin, 12 Maret 2024: Hari Pertama
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja bulanan
Perlu diingat, semua tunjangan tersebut tentu diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.