UTARA TIMES – Simak berikut ini link download PP No 14 Tahun 2024 PDF via Google Drive, serta komponen THR untuk PNS aktif.
Dengan terbitnya PP No 14 Tahun 2024, tentunya pemberian THR untuk PNS kini berubah dan beda dari tahun lalu.
Dalam PP No 14 tahun 2024, pemerintah juga menyebutkan tanggal pencairan THR, yakni 10 hari sebelum Idul Fitri tiba.
Selengkapnya, berikut komponen perhitungan besaran THR untuk PNS aktif, yang tertuang dalam PP No 14 Tahun 2024.
Baca Juga: Apakah Pensiunan PNS Dapat THR? Ini Aturan Terbaru Menurut PP No 14 Tahun 2024
Komponen THR PNS dari APBN
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan