Hore! Ojol Dapat THR Idul Fitri 1445 H, Ini Nominalnya Menurut Menteri Ketenagakerjaan

- 19 Maret 2024, 10:19 WIB
Ojek online./Hore! Ojol Dapat THR Idul Fitri 1445 H, Ini Nominalnya Menurut Menteri Ketenagakerjaan
Ojek online./Hore! Ojol Dapat THR Idul Fitri 1445 H, Ini Nominalnya Menurut Menteri Ketenagakerjaan /

Menurutnya, berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016, buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Nominal THR 

Untuk pekerja yang sudah mempunyai masa kerja lebih dari 12 bulan, berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga: Siapa Nissan Katama Angkasa? Pengemudi Porsche yang Tabrak Livina di Tol Sidoarjo

Sedangkan pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 bulan berturut turut, tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan THR secara proporsional.

Adapun 1 bulan upah yakni dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Baca Juga: Harga Tiket Bus Jakarta Menuju Surabaya saat Mudik Lebaran 2024 dari Sinar Jaya hingga Pahala kencana

Ida juga menegaskan THR tidak boleh dicicil atau harus dibayar secara full. THR paling lambat dibagikan 7 hari sebelum Idul Fitri.

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait ojol dan kurir logistik dapat THR, serta nominal yang didapatkan.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x