Menurutnya, berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016, buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Nominal THR
Untuk pekerja yang sudah mempunyai masa kerja lebih dari 12 bulan, berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah.
Baca Juga: Siapa Nissan Katama Angkasa? Pengemudi Porsche yang Tabrak Livina di Tol Sidoarjo
Sedangkan pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 bulan berturut turut, tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan THR secara proporsional.
Adapun 1 bulan upah yakni dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Ida juga menegaskan THR tidak boleh dicicil atau harus dibayar secara full. THR paling lambat dibagikan 7 hari sebelum Idul Fitri.
Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait ojol dan kurir logistik dapat THR, serta nominal yang didapatkan.***