b. berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/Sederajat (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C). Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemendikbudristek dan lulusan PDF/SPM yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemenag dengan ketentuan sebagai berikut:
1) nilai kelulusan rata-rata:
a) lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 70;
Baca Juga: Latihan Soal SKD CPNS 2024 Lengkap dengan Jawabannya!
b) lulusan tahun 2020 - 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
c) lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B;
d) lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.
2) nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk:
Baca Juga: Bocoran Contoh Soal PPPK 2024 Paling Sering Keluar
a) lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 60;