Buang puntung rokok penyebab Gedung Kejaksaan kebakaran, delapan Orang Jadi tersangka

- 24 Oktober 2020, 13:17 WIB
Kebakaran dasyat gedung kejaksaan agung pada 20 Agustus 2020, depalan orang tersangka
Kebakaran dasyat gedung kejaksaan agung pada 20 Agustus 2020, depalan orang tersangka /Anas/Antara

 

UTARA TIMES- Kejadian Terbakarnya gedung Kejaksaan Agung Pada Sabtu 22 Agustus 2020 yang menghanguskan seluruh isi gedung yang kini masih dalam penyelidikan, saat jumpa pers Brigjen Pol Ferdy Sambo sebagai direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim mengatakan penyelidikan kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung masih dilakukan berdasarkan pembuktian secara ilimiah, Pada Jumat 23 Oktober 2020

Baca Juga: Kemendikbud salurkan kembali bantuan Kuota internet kepada 35 juta siswa dan guru di bulan Oktober


Dikutip dari Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, 24 Oktober 2020, Penyidik telah memeriksa 64 Saksi dan 10 Ahli dari berbagai universitas untuk dimintai keterangan. Polri telah menetapkan delapan tersangka diantaranya Lima orang tukang mandor, Dirut PT ARM dan PPK Kejaksaan Agung.

Dugaan sementara api berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan saat tukang bangunan bekerja di lantai 6. Kobaran api menjalar cepat ke ruangan dan lantai lainnya sebab diduga terdapat cairan hidrokarbon dengan kondisi gedung disekat dengan bahan yang mudah terbakar,. Seperti oanel HPL dan parket.

Pengamat kepolisian Dr Edi Hasibuan mengatakan penetapan delapan tersangka pada kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung oleh penyidik Mabes Polri telah melewati proses panjang sehingga semua pihak perlu mendukung agar kasus ini segera dibawa ke pengadilan.

" Penetapan tersangka itu sudah melalui dua kali gelar perkara dengan berbagai pihak termasuk dengan tim Kejaksaan Agung," kata Edi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Lanjut edi, ia mengatakan bahwa badan reserse kriminal polri (Bareskrim) berkali kali melakukan penelitian di TKP dan mendapatkan saran dari pusat laboratorium forensik.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x