Buang puntung rokok penyebab Gedung Kejaksaan kebakaran, delapan Orang Jadi tersangka

- 24 Oktober 2020, 13:17 WIB
Kebakaran dasyat gedung kejaksaan agung pada 20 Agustus 2020, depalan orang tersangka
Kebakaran dasyat gedung kejaksaan agung pada 20 Agustus 2020, depalan orang tersangka /Anas/Antara

Baca Juga: Jaga Keamanan Data, Kominfo Rencanakan Buat Verifikasi Biometrik Saat Registrasi Kartu SIM

Menurut Direktur Eksekutif lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (Lemkapi) ini polri sudah memanggil para ahli kebakaran dari berbagai universitas untuk emmbantu penyelidikan. Proses panjang penyelidikan ini, Polri menetapkan para tersangka dijerat pasal 188 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara telah sesuai prosedur. 

"Kebakaran tersebut bukan terjadi karena kesengajaan tapi terjadi karena kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran di gedung Kejaksaan Agung," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x