Baca Juga: Jaga Keamanan Data, Kominfo Rencanakan Buat Verifikasi Biometrik Saat Registrasi Kartu SIM
Menurut Direktur Eksekutif lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (Lemkapi) ini polri sudah memanggil para ahli kebakaran dari berbagai universitas untuk emmbantu penyelidikan. Proses panjang penyelidikan ini, Polri menetapkan para tersangka dijerat pasal 188 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara telah sesuai prosedur.