Kasus Ujaran Kebencian , Gus Nur dihukum 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya

- 25 Oktober 2020, 19:50 WIB
Gus nur, terdakwa yang divonis 1,5 tahun Sebarkan ujaran kebencian
Gus nur, terdakwa yang divonis 1,5 tahun Sebarkan ujaran kebencian /RRI/

UTARA TIMES- Sugi Nur Raharja (46)alias Nur divonis oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan pidana 1,5 Tahun penjara.

Nur divonis penjara akibat ulahnya menyebar ujaran kebencian terhadap generasi muda Nahdatul Ulama (NU) melalui youtube.

" Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Ketua majelis hakim Slamet Riyadi sebagaimana dikutip dari ANTARA, Kamis 23 Oktober 2020

Baca Juga: Almeyda Nayara, Bocah Kelas 4 SD yang Sudah Berpenghasilan Puluhan Juta

Hakim anggota, Jihad Arkhauniddin mengungkapkan dalam pertimbangannya Nur terbukti bersalah mendistribusikan dan mentransmisikan vidio berisi ujaran kebencian.

"Bahwa unsur setiap orang dan unsur barang siapa telah terbukti. Majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan terdakwa Gus Nur dari dakwaan penuntut umum," kata hakim Jihad Arkhauddin saat membacakan pertimbangan hukum.

Baca Juga: Referensi Sejarah Pemikir Pendiri Bangsa Part II : Bung Karno

Dilansir dari ANTARA, Majelis hakim tidak sepakat dengan perintah penahanan terhadap terdakwa Nur yang dituangkan dalam surat tuntutan, kendati sepakat dengan dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim menilai bahwa ancaman hukuman dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik adalah 4 tahun penjara

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x