Anak di Bawah Umur Tetap Bisa di Pidana

- 27 Oktober 2020, 08:21 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

UTARA TIMES - Anak di bawah umur tidak terbebas dari aturan hukum dan tetap bisa dipidana dengan aturan tertentu demikian Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menegaskan.

"Terkait dengan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana, anak-anak bisa dipidana dengan aturan tertentu," kata Nana di Mako Polda Metro Jaya, Senin 26 Oktober 2020 kemarin.

Nana menerangkan terdapat perlakuan khusus yang diberikan oleh kepolisian kepada anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Macron Hina Nabi Muhammad Lewat Pemajangan Kartun, Direktur TIDI : Efek Islamphobia

Di antaranya masa penahanan 20 hari yang dikenakan kepada orang dewasa hanya dikenakan 7 hari untuk anak di bawah umur.

Selama menjalani proses hukum mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, anak tersebut boleh didampingi oleh orangtuanya.

Lebih lanjut Nana mengatakan mereka bisa juga dipidana, agar ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum pada hari esok.

Baca Juga: Harga Kacau di China, Aplle Melarang Penjualan Produknya Ke pihak Ketiga

Kemudian Nana mengatakan tindakan pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum.

Hal tersebut merupakan langkah yang lebih baik daripada membiarkan anak berurusan dengan aparat penegak hukum akibat termakan hasutan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x