Sah, 2021 Upah Tidak Naik

- 27 Oktober 2020, 12:16 WIB
Menaker Ida Fauziyah dalam rapat
Menaker Ida Fauziyah dalam rapat /

UTARA TIMES - Hari ini Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran tersebut juga sebagai perlindungan serta keberlangsungan bagi pekerja, keberlangsungan usaha dan juga dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Agar Tampilan Alismu Sempurna

Selain itu penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida, Selasa 27 Oktober 2020 seperti tertuang dalam SE.

Seperti yang dilansir UTARA TIMES dari Kemenaker. go.id, Surat Edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Dalam Kegiatan UKM Virtual Expo 2020, dr Tirta Ungkap Rahasia Sukses Berbisnis

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.

Baca Juga: Harga Kacau di China, Aplle Melarang Penjualan Produknya Ke pihak Ketiga

Dalam Surat Edaran tersebut terdapat yang di tunjukkan kepada Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Kabinet Indonesia Maju; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.**

Editor: Nur Umar

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x