Aceh Terapkan Hukum Cambuk Bagi Pemain Game Online

- 29 Oktober 2020, 13:14 WIB
ilustrasi bermain game online/pexels
ilustrasi bermain game online/pexels /

UTARA TIMES - (29/10) Bupati Aceh Barat H Ramli, MS berjanji akan mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) tentang tata cara hukuman cambuk pemain game online sejanis PUBG. 

Hukuman tersebut akan diterapkan karena permainan game online di Aceh Barat telah mewabah di kalangan generasi muda. Menurutnya, hukuman cambuk itu berdasarkan rekomendasi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). 

"Kalau saya sebagai bupati, apa dikatakan MPU sangat setuju. Bisa jadi ke depan akan kita buat Perbub, insya Allah," katanya, Rabu, 28 Oktober 2020 dikutip utara times dari RRI.

Baca Juga: Berjayalah Indonesia Sebagai Kado Sumpah Pemuda dari Backyard Tone

Baca Juga: LSM Transnational Institute Desak Industri Farmasi Untuk Tidak Privatisasi Disaat Pandemi

Meski demikian, kata Ramli, bahwa Perbub tersebut tentunya mesti mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi Aceh.

Namun dari segi agama, Ramli menilai penjatuhan cambuk bagi pemain game online PUBG sangat tepat sebagaimana disarankan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). 

Pada hari sumpah pemuda ke-92 yang jatuh pada 28 Oktober 2020 kemarin, Ramli, MS berpesan kepada pemuda agar meninggalkan permainan game online demikian karena hanya melalaikan dan merugikan. "Apalagi di masa pandemi COVID-19 saat ini, banyak pekerjaan lain sebagai alternatif, jangan main lagi game PUBG, itu tidak baik dan dilarang menurut kajian MPU," ujarnya.

Baca Juga: Berikut Tiga Hal yang disunnahkan Ketika memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x