3. Transkrip asli
4. Surat pernyataan 5 poin (Peraturan BKN No.14 Tahun 2018)
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
6. Surat keterengan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
9. DRH sudah ditandatangani.***
Editor: Anas Bukhori
Sumber: Pikiran Rakyat