Buronan Kasus Suap Mahkamah Agung Februari 2020 lalu, Hiendra Tertangkap

- 30 Oktober 2020, 18:58 WIB
Ali fikri /Juru Bicara KPK
Ali fikri /Juru Bicara KPK /Antara/

 

UTARA TIMES- (30/10) Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari tahun 2020 Hiendra Soenjoto (HSO) dalam dugaan kasus suap kepengurusan Perkara Di Mahkamah Agung akhirnya Ditangkap.

Hiendra sebelumnya Menjabat sebagai Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) berhasil ditangkap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Keterangan tersebut disampaikan oleh pelaksana fugas Juru bicara KPK, Ali Fikri Jumat 30 Oktober 2020 sebagaimana di kutip dari PikiranRakyat Tasikmalaya.

Baca Juga: Penggemar K-POP Pasti Tak sabar, Berikut Tanggal Tayang Film Terbaru BTS di Indonesia

" Benar, penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan perkara MA Tahun 2011-2016," kata Ali.

Saat ini, kata Ali, tersangka Hiendra sudah berada di Gedung KPK dan masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Baca Juga: Berikut ini 3 Ide Bisnis yang cocok dimusim Hujan

"Info lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers malam ini sekitar pukul 18.30 WIB," ucap Ali.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x