Kemendes Sosialisasikan Dana Desa Untuk 2021

- 5 November 2020, 10:55 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar/ ANTARA
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar/ ANTARA /

UTARA TIMES - Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tengah mensosialisasikan Permendesa PDTT No.13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Pekan Ini, Polda Metro Jaya: Tak Ada Pengawalan Khusus

"Permendesa No.13 Tahun 2020 yang dituangkan ini sebagai tindak lanjut atas perintah Undang-undang dimana setiap tahunnya Kemendes PDTT mengeluarkan kebijakan terkait prioritas penggunaan Dana Desa," kata Mendes Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri dalam acara sosialisasi di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu dan diperoleh ANTARA melalui keterangan pers, Jakarta, Kamis 5 November 2020.

Baca Juga: Hari Pahlawan, Berikut ini Quotes Pahlawan Nasional untuk Generasi Bangsa

Gus Menteri mengatakan pembangunan di desa selalu bertumpu pada dua hal, yaitu upaya peningkatan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia.

Oleh karena itu, menurutnya, Dana Desa harus berdampak pada kedua hal itu, yaitu peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia.

Baca Juga: Harga Ps5 Di Indonesia Terdekat, Di AS Dibanderol 7 Jutaan

"Itu sudah jelas, peningkatan sumber daya manusia dan ekonomi desa. Bukan peningkatan ekonomi aparatur desa," katanya menegaskan.

Seperti dikutip UTARA TIMES dari Antara. Dalam Permendesa tersebut, Gus Menteri berharap prioritas penggunaan Dana Desa dapat mendorong pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan nasional (Sustainable Development Goals/SDGs).

Baca Juga: Potensi Bisnis : Arang Kayu Jati Subang Terbang Ke Arab

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah