Sidang Vanessa Angel Sempat Diskors Karena Adanya Penyerangan

- 6 November 2020, 12:00 WIB
Vanessa Angel divonis 3 bulan.
Vanessa Angel divonis 3 bulan. //ANTARA

UTARA TIMES - (6/11) Terjadi tindakan penyerangan kepada seorang wartawan laki-laki inisial AJ dari sebuah radio swasta Jakarta diduga dilakukan oleh kerabat keluarga dari terdakwa kasus kepemilikan psikotropika, Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis kemarin.

Baca Juga: Rencanakan Sekolah Tatap Muka Kembali, Begini Kata Nadiem Makarim

Baca Juga: Realme Watch S Klaim bisa mengukur detak jantung dan Kadar Oksigen, Benarkah

Dilansir dari ANTARA, serangan fisik terhadap wartawan radio swasta itu sempat mengakibatkan sidang sempat diskors, karena mengakibatkan ponsel yang digunakan wartawan radio swasta itu saat melakukan laporan siaran langsung, jatuh terbanting sehingga menghentikan pekerjaannya.

Salah satu kerabat keluarga Vanessa, sebelum menyerang wartawan tersebut, diketahui membentak wartawan agar diam. Penyerangan tersebut terjadi saat hakim membacakan tuntutan persidangan Vanessa Angel. Namun karena adanya suara lain, konsentrasi terhadap sidang itu terpecah.

Wartawan tersebut sebelumnya sempat diingatkan oleh satpam Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menjaga suasana tetap kondusif, namun tiba-tiba terjadi penyerangan dari kerabat Vanessa terhadapnya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto menengahi serangan tersebut dan meminta penjelasan wartawan itu. Wartawan tersebut mengaku sedang live reporting.

Hakim yang langsung melihat kejadian itu pun langsung menskors sidang. Bahkan sempat mengancam sidang dilanjutkan dengan tertutup. Namun, tak lama kemudian setelah merasa sudah aman, hakim kembali melanjutkan sidang dan membacakan vonis Vanessa Angel.

Pelaksanaan sidang vonis Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memang mengedepankan kebijakan menjaga jarak fisik, sehingga tidak diperkenankan adanya kerumunan. Hanya beberapa wartawan saja yang boleh masuk dengan duduk sesuai tempat yang telah diatur.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x