Syarat menerima Bantuan BLT Rp 2,4 Juta, Walapun No KTP tidak ada di Eform BRI

- 6 November 2020, 22:47 WIB
Ilustrasi BLT UMKM BPUM
Ilustrasi BLT UMKM BPUM /Dokument Portal Surabaya/

 

UTARA TIMES- Selama pandemik pemerintah memberikan banyak bantuan Tunai maupun non tunai.

Saat ini menurut data BPS, Indonesia sudah masuk pasa Resesi. Perlunya pemerintah dalam mengenjot ekonomi di akhir tahun 2020.

Salah satu cara yang dilakukan pemerintah adalah terealisasinya anggaran belanja Kementrian dan pemerian bantuan kepada UMKM.

Sebagaimana dilansir dari BeritaDIY.com dengan Judul    Syarat Dapat Bantuan BLT Rp2,4 Juta dari Banpres UMKM, Meskipun NIK KTP Tak Terdaftar di Eform BRI

Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku UMKM ,Program Banpres Produktif untuk UMKM.

Bantuan yang bertujuan untuk membantu usaha mikro bertahan di tengah pandemi ini akan diberikan secara langsung ke rekening pelaku UMKM dalam bentuk hibah modal kerja sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: BLT BPJS Tahap Kedua Libatkan KPK dan Kepolisian

Dana BLT Banpres sebesar Rp2,4 juta per UMKM ini akan disalurkan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Komenkopukm), diantaranya, BRI, BNI, dan Bank Mandiri Syariah.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah