Dengan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan, Pekan Depan DKI Perbolehkan Resepsi di Gedung

- 7 November 2020, 18:05 WIB
Pemkot Kediri memperbolehkan pasangan yang akan menikah untuk mengadakan resepsi
Pemkot Kediri memperbolehkan pasangan yang akan menikah untuk mengadakan resepsi /StockSnap

UTARA TIMES - (7/11) Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa kemungkinan pekan depan mulai diperbolehkan lagi akad dan resepsi pernikahan digelar di gedung pertemuan dengan syarat dan ketentuan yang diatur dengan tetap melaksanakan sesuai panduan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Baca Juga: Kremlin Rusia Bantah Media Inggris Tentang Vladimir Putin , Dia Sehat

Baca Juga: Pilpres AS 2020 Bakal Ada Penembakan Bila Biden Menang

Sesuai dengan pesan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan diizinkannya acara akad dan resepsi pernikahan di dalam gedung agar terus menerapkan protokol kesehatan tapi meminimalkan pengaruh ekonomi termasuk saat PSBB Transisi saat ini.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengizinkan acara resepsi pernikahan digelar di gedung. Namun izinnya diberikan setelah pemilik gedung mengajukan permohonan pembukaan gedung untuk acara resepsi ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.

Plt Kepala Dinas Parekraf DKI, Gumilar Ekalaya mengatakan bahwa bagi gedung-gedung pernikahan jika ingin membuka kembali resepsi pernikahan, harus mengajukan permohonan kepada pihak Dinas Parekraf dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan.

Permohonan tersebut selanjutnya akan dikaji, dinilai, ditinjau (review) dan dievaluasi khususnya SOP dan protokol kesehatan oleh tim gabungan Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, pemilik gedung akan dipanggil untuk melakukan pemaparan dan dialog dalam rangka memastikan SOP dan protokol kesehatannya sudah memenuhi standar.

Setelah itu dilakukan simulasi di gedung, kemudian diputuskan untuk diterima atau direvisi permohonannya.

Gumilar mengingatkan, pihak yang mengajukan permohonan bukanlah weding organizer (WO), tetapi pemilik gedung atau hotel. Karena itu, dia meminta pemilik gedung untuk meminta WO mengikuti SOP dan protokol kesehatan yang sudah disetujui Pemprov DKI. Kalau ada kasus, pelanggaran dan sebagainya yang bertanggung jawab adalah pihak gedung, bukan WO dan pengantin.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x